Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuwangi merupakan unsur pelaksana bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipimpin oleh Kepala Pelaksana Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah selaku ex officio. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuwangi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang penanggulangan bencana, berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuwangi, mengacu pada Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor : 39 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Tugas pokok Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pada dasarnya adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya bidang penanggulangan bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai rincian tugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan kebijakan pemerintah di bidang penanggulangan bencana, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
Untuk menyelenggarakan Rincian Tugas sebagaimana tersebut di atas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuwangi mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan tehnis di bidang penanggulangan bencana;
- Pengkoordinasian penetapan kebijakan penanggulangan bencana;
- Penanganan pengungsi secara cepat tepat dan efektif;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.