Aksi CEPAT TANGGAP (ACT) 24/7 – STRATEGI CEPAT TANGGAP TERHADAP BENCANA DI BANYUWANGI
Jumat, 21 Februari 2020
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (Undang-Undang No. 24 Tahun 2007). Masih dari UU 24 Tahun 2007, bencana juga meliputi bencana alam dan non alam. Bencana alam dapat diklasifikasikan menjadi bencana akibat fenomena geologi (seperti gempa bumi, tsunami, gerakan tanah, dan gunung api), bencana akibat faktor biologi (seperti epidemic dan wabah penyakit), bencana akibat kondisi hidrometerologi (seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, dan angin topan). Bencana non alam dapat terjadi akibat ulah manusia, seperti konflik sosial dan kegagalan teknologi.
Negara Indonesia memiliki wilayah yang rawan dari berbagai bencana dan apabila terjadi bencana, maka masyarakat yang terkena bencana berhak mendapat pelayanan dan perlindungan berdasarkan standar pelayanan minimum mulai dari pencarian, penyelamatan, evakuasi, pertolongan darurat, pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana meliputi pangan, sandang, air bersih dan sanitasi, pelayanan kesehatan, dan penampungan/hunian sementara. Untuk itu perlu kegiatan pengkajian/penilaian cepat terhadap korban meninggal dunia, luka-luka, pengungsi, kerusakan perumahan/kantor/sarana ibadah/sarana pendidikan, sarana dan prasarana vital lainnya.
Pada saat tanggap darurat bencana terdapat berbagai permasalahan antara lain : waktu yang sangat singkat, kebutuhan yang mendesak dan berbagai kesulitan koordinasi antara lain yang disebabkan karena banyaknya institusi yang terlibat dalam penanganan darurat bencana, kompetisi dalam pengerahan sumber daya yang berlebihan dan ketidakpercayaan kepada instansi pemerintahan. Hal ini perlu dilakukan koordinasi yang lebih insentif dalam rangka memperlancar penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Dengan demikian pengelolaan bencana bukanlah suatu kegiatan yang bersifat mendadak yang hanya untuk “tanggap darurat bencana” saja, akan tetapi meliputi berbagai aspek baik sebelum bencana (pra bencana), pada saat bencana dan setelah terjadinya bencana (pasca bencana) itu sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditugaskan Tim Reaksi Cepat dari berbagai instansi/institusi yang bekerja berdasarkan Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat BNPB.
Dengan demikian, dengan potensi kebencanaan yang beragam, tingkat kerentanan yang cenderung tinggi di beberapa kawasan Kabupaten Banyuwangi, diperlukan keberadaan sebuah Rencana Strategik (Renstra) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun ini yang akan menjadi panduan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Banyuwangi.